Ini Syarat Untuk Jadi Bacalon Bupati Pesawaran Jalur Independen

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Apriansyah

WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut syarat bagi Bakal Calon Bupati Pesawaran yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.

Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, syarat maju melalui jalur independen harus memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari DPT. 8,5 persen itu dari DPT terakhir yg dibuat dalam bentuk surat dukungan yg disertai dengan fotokopi KTP elektronik.

“Untuk bisa maju lewat jalur independen wajib mengumpulkan kurang lebih KTP sebanyak 29.317,” kata dia.

“Jumlah itu dari DPT kemarin 344.903 kali dengan 8,5 persen artinya kurang lebih jumlahnya sebesar itu,” timpalnya.

Menurutnya, sampai Maret ini, belum masuk ke dalam tahapan untuk sosialisasi pencalonan perseorangan.

“Bahkan untuk pengumpulan syarat seperti KTP tersebut juga belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, perhelatan pilkada akan dilaksanakan serentak di kabupaten kota se Indonesia. Yang diperkirakan akan direncanakan pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Pesibar 2020, Ini Mereka
  • Bagikan