Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Salah satu tugas Kepala Pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga, melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, dari 126 Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 Kepala Pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 Kepala Pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang lalu.
Kemudian, satu Kepala Pekon mengundurkan diri karena diterima menjadi PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
(WII)





