Paripurna DPRD Pringsewu Sahkan RLPP APBD Tahun 2023

  • Bagikan
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, Jumat 28 Juli 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini,” katanya.

Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera  diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari Provinsi, dan apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan Sosial, Pj Bupati Pringsewu Buka Rakor DTKS
  • Bagikan