Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dengan itu akan dilaksanakan pengukuhan pekan depan.
Dari 105 Desa di Kabupaten Mesuji, pengukuhan akan dilakukan sebanyak 104 kepala desa, karena salah satu kades masih tersandung masalah hukum, maka untuk sementara belum dapat diperpanjang masa jabatannya, kita tunggu proses hukumnya.
Kades yang masa jabatannya di perpanjang bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar, terutama memberi pelayanan perima pada masyarakat dan memaksimalkan pembangunan didesanya”, pintanya (Ari)





