“Misalnya saja kades memiliki tanah, itu dijelaskan dalam laporan, kalau tidak ada transparansi dan seandainya terkena kasus hukum bisa saja itu disita,” kata dia.
“Padahal itu, tanah atau aset lain didapatkan dari hasil kerja keras atau warisan,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, pemerintah pusat menyambut positif Kabupaten Pesawaran dalam mendampingi kades untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Bila kades tidak melaporkan LHKPN akan mendapatkan sanksi administratif serta menjadi materi untuk pemeriksaan Inspektorat,” ungkapnya.
“Kemudian juga LHKPN pun akan disampaikan ke KPK, mungkin KPK secara sampel bila ada yang tidak mendaftarkannya akan dimintai keterangan pada kades tersebut,” pungkasnya.
(WII)





