Pemkab Pesawaran Cek Aliran Sungai Tanpa Perlintasan di Teluk Pandan

  • Bagikan
Dinas PUPR dan Diskominfotiksan Pesawaran cek aliran sungai tanpa jembatan di Dusun Pancur Desa Hurun Teluk Pandan/Foto: Ist

“Dua titik jalan yang melintasi sungai itu merupakan satu-satunya akses yang tersedia bagi warga menuju keluar wilayah. Tentu akan sangat membantu warga apabila Pemkab Pesawaran, Pemprov Lampung serta pengelola hutan kawasan register 19 menyediakan akses yang lebih mudah untuk mobilitas mereka,” kata dia.

Untuk diketahui, bahwa sejak 8 tahun terakhir era kepemimpinan Bupati Dendi Ramadhona, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah membangun sebanyak 71 Jembatan penghubung di berbagai titik wilayah Kabupaten Pesawaran.

Pada tahun 2017 Bupati Dendi telah membangun sebanyak 15 unit jembatan, tahun 2018 sebanyak 20 unit, kemudian tahun 2019 sebanyak 20 unit yang tersebar di seluruh Kabupaten Pesawaran.

Untuk tahun 2020 – 2022 saat pandemi Covid 19 mewabah, dimana pemerintah dituntut untuk mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk penanganan Covid-19, terbangun sebanyak 8 unit. Tahun 2023 dibangun sebanyak 8 unit sehingga total keseluruhan sebanyak 71 unit jembatan.

(WII)

 

BACA JUGA:  Kapolres Pesawaran Kukuhkan Kantor Polsubsektor Di Way Lima
  • Bagikan