WAKTU INDONESIA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, meninjau lokasi jalan yang melewati aliran sungai di Dusun Pancur Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan kabupaten setempat.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memverifikasi informasi yang beredar di media sosial perihal warga yang harus melintasi sungai tanpa jembatan dalam aktivitas keseharian mereka.
Dari hasil penelusuran ditemukan fakta bahwa ada dua titik perlintasan pada satu saluran Sungai Gunung Malang. Jalan yang menghubungkan titik pertama dan titik kedua termasuk dalam wilayah kawasan hutan register 19.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran David mengatakan, bahwa pembangunan di area kawasan hutan register memang tidak bisa dilakukan. Selain karena wilayahnya tidak tercatat sebagai aset Pesawaran, pengelolaan kawasan hutan register juga tunduk pada regulasi pusat.
“Sebetulnya ada 3 titik perlintasan. Di titik pertama menuju Dusun Pancur sudah kita bangun jembatan yang bisa dilewati kendaraan roda dua dan empat. Di 2 titik berikutnya yang belum bisa dibangun jembatan karena salahsatunya persoalan status tanah kawasan register 19. Ini harus dikomunikasikan dengan pihak pengelola hutan kawasan,” kata dia, Jumat 26 Juli 2024.
Sementara itu, Kepala Dusun Pancur Iksan mengatakan, di Dusun Pancur terdapat sekitar 110 Kepala Keluarga dengan 300-an jiwa. Terdapat satu Sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan satu layanan Posyandu.





