Sekolah Jual Beli Buku Kepada Wali Murid di Pringsewu

  • Bagikan
SD Negeri 1 Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu/Foto: Ist

WAKTU INDONESIA – SD Negeri 1 Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan cara jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada wali murid.

Kita ketahui bahwa pemerintah sudah melarang pihak sekolah melakukan pungli dalam bentuk apapun. Larangan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2020, bahwa komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

W salah satu wali murid membenarkan, terkait adanya pembelian buku LKS yang diwajibkan kepada wali murid. Bahkan menurutnya praktek jual beli buku LKS tersebut sudah berjalan setiap tahun.

“Tahun kemaren harga LKS sebesar Rp11 ribu dan untuk tahun ini harganya Rp12 ribu,” kata dia, Kamis 1 Agustus 2024.

Dugaan pungli tersebut diperkuat dalam sebuah percakapan di group WhatsApp yang diduga antara guru kelas dan beberapa wali murid SDN 1 Panggungrejo Utara berisi tentang perintah pembelian buku LKS.

BACA JUGA:  Bunda PAUD Ibu Riana Arinal Buka Telesimposium IX IDI Cabang Lampung Timur, Usung Tema "Kesehatan dan Pendidikan Anak di Era New Normal"
  • Bagikan