WAKTU INDONESIA – SD Negeri 1 Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan cara jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada wali murid.
Kita ketahui bahwa pemerintah sudah melarang pihak sekolah melakukan pungli dalam bentuk apapun. Larangan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2020, bahwa komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
W salah satu wali murid membenarkan, terkait adanya pembelian buku LKS yang diwajibkan kepada wali murid. Bahkan menurutnya praktek jual beli buku LKS tersebut sudah berjalan setiap tahun.
“Tahun kemaren harga LKS sebesar Rp11 ribu dan untuk tahun ini harganya Rp12 ribu,” kata dia, Kamis 1 Agustus 2024.
Dugaan pungli tersebut diperkuat dalam sebuah percakapan di group WhatsApp yang diduga antara guru kelas dan beberapa wali murid SDN 1 Panggungrejo Utara berisi tentang perintah pembelian buku LKS.
Dalam percakapan tersebut oknum guru memberitahukan harga dan jumlah buku yang harus dibeli.
“Harganya Rp.12.000 per buku ya ibu-ibu,” ujar salah satu isi percakapan tersebut.
Dalam percakapan tersebut tertera jumlah buku LKS yang musti dibeli oleh wali murid sebesar Rp108 ribu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Panggungrejo Utara Triyono hingga saat ini belum bisa di konfirmasi. Meskipun saat media ini mencoba menghubungi melalui handphone miliknya, meskipun aktif namun tidak merespon.
(Rls/WII)