Jika paslon tunggal kalah atau tidak meraih suara lebih 50 persen maka Pilkada akan diulang di tahun berikutnya.
Dan pasangan calon tunggal yang meraih suara kurang dari 50 persen itu boleh kembali mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Meraih suara kurang dari 50 persen), paslon yang kalah boleh mencalonkan diri lagi dalam pilkada berikutnya,” ujarnya mengutip bunyi pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada.
Pilkada Diulang
Menurut Syarief, jika paslon calon tunggal kalah melawan kotak kosong maka pemilihan akan diulang di tahun berikutnya.
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia, berdasarkan pasal 54 D UU Pilkada ayat (3).
Paslon Tunggal Kalah Pemerintah Tunjuk Penjabat (Pj)
Dalam pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada, jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur atau Pj Bupati atau Pj Walikota.
“Dalam hal belum ada paslon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan Pj Gubernur, Pj Bupati atau Pj Walikota sesuai bunyi pasal 54 D ayat (4),” pungkasnya.
(WII)





