Pilkada 2024, Fenomena Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi/WII

WAKTU INDONESIA – Seorang kandidat atau pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, bakal mewarnai Pilkada serentak 2024, termasuk di Provinsi Lampung.

Di negara demokrasi dengan jumlah penduduk yang besar partai politik (parpol) memiliki peran paling vital. Termasuk di Indonesia.

Peran parpol adalah menampung aspirasi masyarakat, parpol merupakan organisasi yang mengoordinasikan calon, baik di tingkat pusat (Presiden) sampai tingkat kabupaten/kota (Bupati/Walikota).

Jadi dapat diartikan, seseorang yang mampu menggaet hati parpol, besar kemungkinan dapat merebut hati masyarakat. Karena dengan sistem demokrasi Indonesia masyarakat telah mempercayakan aspirasinya kepada parpol.

Paslon tunggal dalam sistem demokarasi di Indonesia telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, calon tunggal atau melawan kotak kosong sah di Indonesia jika telah memenuhi ketentuan.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Menurut Komisioner KPU Lampung Barat (Lambar) Divisi Teknis Penyelenggara Syarief Erdiansyah, pasangan calon (paslon) tunggal akan dinyatakan menang melawan kotak kosong telah diatur dalam pasal 54 D UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bulati dan Walikota.

Dalam pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bisa menetapkan paslon tunggal terpilih jika meraih suara lebih dari 50 persen suara sah.

“Jika paslon tunggal meraih suara lebih dari 50 persen suara sah, maka bisa ditetapkan sebagai pemenang,” kata Syarief, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Relawan Muda Nanda - Anton Larang Anggotanya Pakai Politik Rasis dan SARA

Bisa dikatakan, jika paslon tunggal tidak meraih suara berdasarkan ketentuan tersebut maka paslon tunggal tidak bisa dinyatakan sebagai pemenang atau bisa dikatakan kalah melawan kotak kosong.

Lalu, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Melawan Paslon Tunggal?

  • Bagikan