Curi Uang Tetangga, Warga Wiyono Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan
Is (32) pelaku pencurian uang tetangga di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran/Foto: ist

Dirinya menjelaskan, kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengapresiasi terhadap keberhasilan Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Dirinya juga berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.

“Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Cabup Nanda Jenguk Warga Korban Kebakaran di Padang Ratu Gedongtataan
  • Bagikan