WAKTU INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi KPU Pusat menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.
“Perlu diketahui bahwa KPU ini merupakan lembaga bersifat hirarkis, karenanya kami di daerah masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait keputusan MK,” kata Yatin, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya, belum ada instruksi baik lisan maupun tertulis dari pusat terkait keputusan MK dan pihaknya bersifat defensif dalam menjalankan aturan Pilkada.
“Saya baru pulang dari Jakarta, belum ada pembahasan terkait itu (keputusan MK – red), jadi kami masih fokus dengan persiapan tahapan pendaftaran calon sesuai dengan regulasi sekarang,” ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menerbitkan aturan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:





