“Seandainya memang nanti di DPT ini masih juga tidak terdata, maka pada hari H pemilu bagi warga yang memiliki KTP Pesawaran itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan akan tetap dilayani oleh KPU. Adapun waktunya itu pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ada juga data pemilih yang Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) seperti yang sudah meninggal dan pindah domisili.
“Harapan saya untuk pemilih yang sudah terdaftar apabila ada perubahan-perubahan, maupun yang belum masuk sebagai daftar pemilih bisa melapor ke KPU untuk kami cross check kembali dan perbaiki datanya,” jelasnya.
“Selain itu kami minta kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar aktif untuk memeriksa data di DPT online,” pungkasnya.
(WII)





