Batas Dana Kampanye Paslon Pilkada Pesawaran Sebesar Rp17 Miliar

  • Bagikan
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Apriansyah

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunnajah mengatakan, di zaman modern saat ini, media sosial menjadi salah satu target para calon untuk mengkampanyekan diri dan juga visi misinya kepada masyarakat.

“Pengguna medsos ini bukan hanya kalangan anak muda, zaman sekarang orang tua pun sudah fasih menggunakan medsos, hal itu yang membuat para calon semakin gencar melakukan kampanye di Medsos,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan kepada akun-akun resmi yang didaftarkan para calon ke KPU.

“Sehingga Bawaslu mulai dari tingkat Nasional sampai dengan kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengawasi di medsos,” jelasnya.

“Apabila dari akun resmi yang didaftarkan kedapatan pelanggaran yang dilakukan tentunya kami akan memanggil calon yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, apabila akun-akun di medsos yang tidak terdaftar, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga bila terjadi sebuah akun yang menyebar informasi hoaks ataupun penyebaran isu-isu sara, itu sudah menjadi kewenangan calon apakah mau di laporkan ke ranah hukum atau tidak,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  KPU Pesawaran Gandeng Media Sukseskan Pilkada 2024
  • Bagikan