Ancam Wartawan, Polres Pesawaran Segera Panggil Mantan Kades Madajaya Waykhilau

  • Bagikan
Polres Pesawaran Polda Lampung/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Satreskrim Polres Pesawaran terus memproses laporan tindak pidana dugaan ancaman pembunuhan terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) SKH Bongkar Post Ebrik, mengapresiasi kinerja penyidik dari Satreskrim Polres Pesawaran yang serius dalam menangani laporan kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dialami Imron salah satu wartawan SKH Bongkar Post pada 11 September 2024 lalu, yang dilakukan Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.

Menurutnya penyidik Satreskrim Polres Pesawaran sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Iya kemarin saksi-saksi dari kita juga sudah dimintai keterangan, kemungkinan setelah saksi baru terlapor kita lakukan pemanggilan,” kata Ebrik, Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara, Apri salah satu saksi membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh penyidik dan diberi beberapa pertanyaan.

“Kemarin saya sudah datang ke Polres Pesawaran sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi, dan saya juga sudah dimintai keterangan,” kata Apri.

Diberitakan, berita sebelumnya Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna diduga telah melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro (Kabiro) Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, pada Rabu 11 September 2024.

Diketahui, berdasarkan Nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Akibat Bakar Sampah, Ruang Kelas SMPN 6 Tegineneng Terbakar
  • Bagikan