WAKTU INDONESIA – Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Suyanto, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul putusan sidang kode etik ke-4 yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran kode etik bersama seorang staf Fakultas Teknik, Mahdaleni.
Sidang yang digelar Rabu, 20 Nopember 2024 di Gedung D UMM memutuskan keduanya terbukti melakukan tindakan dan perilaku tidak terpuji yang merugikan citra kampus,.
Majelis Hakim Adhoc, yang diketuai Dr. Samson Fajar, menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun enam bulan kepada Suyanto dan Mahdaleni.
Putusan ini dibacakan di hadapan para hakim anggota, Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto, Dr. Mohfahroyin; dan Dr. Handoko Santoso. Hakim anggota IV, Mahruf Abidin, , berhalangan hadir.





