Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik

  • Bagikan
Hakim Adhoc Universitas Muhammadiyah Metro/Foto: Ist

Dalam sidang sebelumnya, Senin, 18 Nopember 2024, Suyanto telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri. Juru bicara Rektor UM Metro, sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Suyanto telah disampaikan kepada Rektor dan ditembuskan kepada Badan Pembina Harian (BPH).

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan, termasuk dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang. Suyanto sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keresahan yang ditimbulkan, serta berharap agar tindakan serupa terhadap pelanggaran etik di lingkungan UMM ditindaklanjuti dengan adil dan konsisten.

Putusan majelis hakim ini akan disampaikan kepada Rektor dan diteruskan ke BPH untuk eksekusi, kemudian ke bagian kepegawaian UMM sebagai arsip dan dasar pelaksanaan sanksi. Dengan pengunduran diri Suyanto, diharapkan UMM dapat memulihkan citra dan fokus pada peningkatan kualitas akademik dan tata kelola kampus.

(WII)

BACA JUGA:  KIAT Guru Sambangi SDI Metuk
  • Bagikan