“Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami mengakui bahwa sampai saat ini Inspektorat Pesawaran masih berupaya melakukan pembinaan, agar para kades tersebut menindaklanjutinya,” ungkapnya.
“Artinya kita tak buru-buru melaporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu (perkaranya) naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH,” tambahnya.
Namun, lanjutnya , sayangnya hal itu tidak maksimal ditindaklanjuti pihak Pemdes. Diduga banyak oknum mantan maupun Kades yang membandel. Bahkan sampai bertahun-tahun tak ada ditindaklanjuti. Terhadap Kades atau auditan yang belum melaksanakan kewajibannya, pihak Inspektorat tetap melakukan monitoring dan penagihan.
“Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita,” bebernya.
Ia mencontohkan ada beberapa desa yang kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara.
“Apalagi ada himbauan dari Presiden Prabowo soal Dana Desa jadi kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada seperti yang lagi rame sekarang,” ungkapnya.
“Inspektorat tetap menyampaikan surat ke kades yang aktif. Kemudian apabila dia mantan kades maka surat Inspektorat akan disampaikan kades yang aktif ke mantan kades yang bersangkutan,” pungkasnya.
(WII)





