Sejumlah Kades Enggan Kembalikan Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Pesawaran

  • Bagikan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febrianto/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Beberapa mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Kabupaten Pesawaran terkesan membandel dan tidak takut terjerat hukum karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka makan.

Hal itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran di sejumlah desa yang hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto mengatakan, angka Rp 2,5 miliar tersebut merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2023 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2023 yang jumlahnya bervariasi pada masing-masing desa, ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama.

“Ada yang temuannya administrasi, pajak, pengembalian, ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah,” kata dia, Sabtu 7 Desember 2024.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemerintahan dan aspek pengelolaan aset. Kemudian hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes.

“Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan. Dalam regulasi pengawas keuangan, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan,” ujarnya.

“Itu kan ada Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penata usaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu,” timpalnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Toleransi Internasional, FKUB Pesawaran Gelar Sarasehan Kerukunan

Dirinya meminta, harus ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara, termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara. Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami mengakui bahwa sampai saat ini Inspektorat Pesawaran masih berupaya melakukan pembinaan, agar para kades tersebut menindaklanjutinya,” ungkapnya.

“Artinya kita tak buru-buru melaporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu (perkaranya) naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH,” tambahnya.

Namun, lanjutnya , sayangnya hal itu tidak maksimal ditindaklanjuti pihak Pemdes. Diduga banyak oknum mantan maupun Kades yang membandel. Bahkan sampai bertahun-tahun tak ada ditindaklanjuti. Terhadap Kades atau auditan yang belum melaksanakan kewajibannya, pihak Inspektorat tetap melakukan monitoring dan penagihan.

“Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita,” bebernya.

Ia mencontohkan ada beberapa desa yang kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara.

“Apalagi ada himbauan dari Presiden Prabowo soal Dana Desa jadi kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada seperti yang lagi rame sekarang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

“Inspektorat tetap menyampaikan surat ke kades yang aktif. Kemudian apabila dia mantan kades maka surat Inspektorat akan disampaikan kades yang aktif ke mantan kades yang bersangkutan,” pungkasnya.

(WII)

  • Bagikan