Pasal Sabu, 2 Orang Dibekuk Polisi di Pasar Unit 2 Banjar Agung Tuba

  • Bagikan
Dua terduga pelaku penyalahguna narkoba di Tulang Bawang/Foto: Ist

“Setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam kamar mandi ditangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Hujan Deras Sebabkan Longsor Hingga Jalan Macet di Pesawaran
  • Bagikan