Pasal Sabu, 2 Orang Dibekuk Polisi di Pasar Unit 2 Banjar Agung Tuba

  • Bagikan
Dua terduga pelaku penyalahguna narkoba di Tulang Bawang/Foto: Ist

WAKTU INDONESIA – Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap petugas dari Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung. Keduanya ditangakap di pasar Unit 2 Banjar Agung dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni JP (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan FI (30), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip (sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone (HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N-Max warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.

“Hari Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar mandi, pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu 15 Desember 2024.

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu kamar mandi di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

BACA JUGA:  Tanggul Jebol, Ratusan Rumah Terendam Air di Bunut Way Ratai
  • Bagikan