4. Seseorang yang dicabut ijazahnya oleh lembaga/universitas yang menerbitkan ijazahnya karena ditemukan pelanggaran dalam proses mendapatkannya, misalnya karena tesis/disertasinya diketahui plagiat.
5. Seseorang yang dicabut ijazah/STTB/SKPInya oleh sekolah/lembaga/instansinya karena berbagai alasan, misalnya karena ditemukan pemalsuan data, kesalahan prosedur pembuatanya, dan khusus untuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tidak dapat terkonfirmasi sekolah/lembaga yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan yang dinyatakan hilang.
6. Seseorang yang mengaku memiliki ijazah/STTB/SKPI, tetapi yang Ia tunjukan dokumen yang tidak dapat dikatagorikan sebagai ijazah/STTB/SKPI.
“Karena tidak semua dokumen yang berjudul ijazah itu dapat dikatakan sebagai ijazah jika isinya tidak sesuai dengan standar sebuah ijazah. Sama dengan dokumen-dokumen lain yang ada di Indonesia, misalnya seseorang yg memegang KTP tapi hanya mencantumkan nama saja tanpa ada NIK-nya, maka orang tersebut dianggap tidak punya KTP,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu sama dengan seseorang yang memegang STNK tapi hanya mencantumkan nama saja tanpa ada nomor polisinya, maka dikatakan mobil yang dibawanya tidak memiliki STNK.
“Dengan penjelasan tersebut, maka jika ada seseorang yang memegang ijazah/STTB/SKPI hanya mencantumkan nama saja tanpa ada nomor ijazahnya, maka berarti orang tersebut tidak memiliki ijazah,” kata dia.
Dirinya menegaskan, bahwa pengguna ijazah palsu maupun orang yang mengaku-ngaku punya ijazah dapat terkena beberapa sanksi pidana, yaitu pemalsuan, penipuan, gelar palsu dan apabila orang tersebut pernah menduduki jabatan, dapat terkena pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
“Penyalahgunaan manipulasi ijazah merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan masyarakat, sehingga sangat diragukan integritas penggunanya,” pungkasnya.
(WII)





