LIWA, WII – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menegaskan waktu dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) pascaterbit rekomendasi atau izin sekolah dengan metode luring untuk jenjang SD, SMP dan SMA sederajat itu.
BACA JUGA: Sekolah Tatap Muka di Lambar segera Berlaku, Sekda Akmal: Semua Pihak harus Cegah Corona
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar, Suryadi saat dihubungi Waktuindonesia.id di Liwa, Kamis (20/8) menegaskan jika KBM tatap muka tetap dimulai seperti jadwal semula, 24 Agustus 2020.
“Tidak berubah, tetap Senin depan tanggal 24 Agustus,” ujar Suryadi.
BACA JUGA: Bupati Parosil Terbitkan Rekomendasi Sekolah Tatap Muka, tapi Ingat! ada 2 Catatan
Diketahui, Bupati Lambar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Parosil Mabsus, akhirnya mengeluarkan rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka atau luring, Rabu (19/8).
BACA JUGA: KBM di Lambar Dimulai 24 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah
(esa/WII)