Bupati Parosil Terbitkan Rekomendasi Sekolah Tatap Muka, tapi Ingat! ada 2 Catatan

  • Bagikan

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar. Foto sebelum pandemi, ist

LIWA, WII – Bupati Lampung Barat (Lambar), yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Parosil Mabsus, akhirnya mengeluarkan rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka atau luring, Rabu (19/8).

Rekomendasi merujuk pada keputusan bersama (KB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) No 03/KB/2020, Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/453/SJ, bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Sabar… KMB Tatap Muka belum Pasti 24 Agustus, Ada Suatu Hal, Begini Penjelasan Ketua Gugus Tugas Parosil Mabsus

Rekomnedasi dengan Nomor:900/593/IV.02/2020 ditandatangani Bupati Parosil tertanggal 19 Agustus 2020 itu berlaku untuk jenjang pendidilan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat serta sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di wilayah Lambar.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maidar, menyebut, ada bebebapa catatan yang tersirat dalam rekomendasi itu.

Yakni, satuan pendidikan harus menerapkan pola tatap muka secara tepat dan cermat, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: KBM di Lambar Dimulai 24 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Kemudian, rekomendasi tersebut bisa saja bersifat situasional atau tidak permanan.

Sebab, rekomendasi sewaktu-waktu dicabut atau KMB tatap muka dihentikan manakala angka kasus terkonfirmasi positif corona di Lambar dinilai mencapai angka tertentu yang berdampak pada situasi tak aman untuk dilangsungkannya kegiatan KBM tatap muka.

BACA JUGA:  Perbup 48 Salahi Aturan, Rp1 Miliar Lebih dari Rp2,2 Miliar belum Dikembalikan, Ini Kata Sekda Kamperas

“Apabila situasi dan kondisi tidak aman terkait kasus terkonfirmasi Covid-19  maka pemerintah daerah akan mencabut pemberian rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar tatap muka/luring. Artinya ketika rekomendasi dinilai perlu dicabut, maka sekolah tatap muka dihentikan. Ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Lambar,” terang Maidar.

Ia menyebut, kelangsungan KBM tatap muka menjadi tanggungjawab semua pihak, peran wali murid, lingkungam sekolah, komite sekolah cukup berpengaruh.

“Permanen atau tidak rekomendasi ini bergantung kepada komitmen bersama semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatam secara ketat. Ini tak bisa hanya dilakukan pemerintah saja, atau satuan pendidikan saja, komitmen wali murid, lingkungan sekolah, komite sekolah, juga berperan besar terhadap situasi dan kondisi yang menyebabkan rekomendasi ini permanenen atau tidak.”

“Artinya semua pihak harus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan pakai sabun, mengenakan masker dan menjaga jarak,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar tersebut.

(esa/WII)

  • Bagikan