Kejari Pesawaran Bakal Periksa Lagi Mantan Kades Madajaya Pesawaran

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Pesawaran/Foto: Ist

Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa” ujarnya.

Menanggapinya, Faisol salah satu penggiat anti korupsi mengapresiasi apa yang dilakukan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Andan Jejama.

“Kami sangat mengapresiasi upaya kejaksaan dalam memberantas korupsi, namun harus didukung dengan langkah kongkrit. Pernah dilakukan upaya paksa namun tidak berhasil, kedepan jangan sampai ada hal serupa karena dapat menimbulkan persepsi yang multitafsir ditengah masyarakat,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Dua Pengendara Sepeda Motor Adu Banteng, 1 Tewas di Gedongtataan
  • Bagikan