WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran segera memeriksa kembali Sutrisna (Nana) mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Rilau, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang dilakukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, bahwa pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Sutrisna terkait penyelidikan yang sedang dilakukannya pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 yang telah merugikan negara.
“Perkara tersebut masih diproses dan segera dijadwalkan pemeriksaan kembali,” kata dia, Senin 30 Desember 2024.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Pesawaran sempat melakukan upaya penangkapan paksa bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga terlibat pada perkara tindak pidana korupsi namun tidak kooperatif.
“Sebenarnya kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” terang Kajari, Jum’at (29/11/2024) yang lalu.
“Namun saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” timpalnya.
Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa” ujarnya.
Menanggapinya, Faisol salah satu penggiat anti korupsi mengapresiasi apa yang dilakukan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Andan Jejama.
“Kami sangat mengapresiasi upaya kejaksaan dalam memberantas korupsi, namun harus didukung dengan langkah kongkrit. Pernah dilakukan upaya paksa namun tidak berhasil, kedepan jangan sampai ada hal serupa karena dapat menimbulkan persepsi yang multitafsir ditengah masyarakat,” pungkasnya.
(WII)