WAKTUINDONESIA – Seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Lampung menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Mirisnya pelaku merupakan tetangga korban yang tidak jauh dari rumah korban, pelaku adalah TA (70) seorang kakek-kakek dan berstatus haji.
Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ayah korban Ponirin (38) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Maret 2026.
Ponirin ayah korban mengatakan, pelecehan seksual yang dialami anaknya tersebut diduga terjadi pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 atau dua hari menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Awalnya saya tidak mengetahui apapun terkait dugaan yang dialami anak saya. Justru saya mengetahui kejadian tersebut dari perangkat desa Kadus dimana si pelaku sendiri yang berterus terang dan minta di fasilitasi untuk mediasi meminta maaf ke keluarga korban atas perbuatannya,” kata dia, Selasa 10 Maret 2026.
Merasa terkejut dan kurang yakin atas pernyataan dari Kadus tersebut, dirinya menanyakan langsung ke anaknya dan ternyata dari pengakuan anaknya membenarkan dan menceritakan secara langsung pelecehan yang dialaminya.
“Menurut cerita anak saya, pada saat itu sedang pulang dari les kemudian dipanggil oleh pelaku dan diiming-imingi minuman jus. Setelah anak saya masuk kemudian pelaku mengunci pintu dan diiming-imingi akan nonton film Upin Ipin,” katanya.





