Sengketa PHPU Pilkada Pesawaran, Hakim MK Ragukan Aries Punya Ijazah

  • Bagikan
Ketua Panel II MK RI Saldi Isra/Foto: Kanal YouTube MK RI

WAKTUINDONESIA – Majelis Hakim Konstitusi makin memperlihatkan kecurigaan atas keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 yang lalu.

Hal tersebut nampak dalam sidang pembuktian PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/2/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pada sidang kali ini pemohon pasangan Nanda Indira – Antonius M Ali membawa 4 saksi berupa 2 ahli dan 1 saksi fakta, begitu pula pihak terkait. Sedangkan termohon KPU Kabupaten Pesawaran hanya membawa 1 saksi ahli dan 1 saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.

Dalam sidang kali ini pihak terkait Aries Sandi Darma Putra kembali tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Hal tersebut ditegaskan lagi oleh saksi Laila Soraya yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila menuturkan dinas pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995 namun tidak ada.

“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mulya, kami sudah mencoba mencari,” jelasnya, Jumat 7 Februari 2025.

Pihak termohon KPU Pesawaran/Foto: Kanal YouTube MK RI

Karena hal tersebut, hakim konstitusi memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Pesawaran Telan Anggaran 15, 4 Miliar
  • Bagikan