Tak Koperatif, Kejari Pesawaran Tetapkan Mantan Kades Madajaya Masuk DPO

  • Bagikan
Tersangka korupsi DD, mantan Kades Madajaya Waykhilau, Sutrisna/Foto: Ist

Sebelumnya, Sutrisna yang juga Ketua Bapillu Partai Demokrat Pesawaran itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.

Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.

“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra di Wilayah Pesisir
  • Bagikan