Tak Koperatif, Kejari Pesawaran Tetapkan Mantan Kades Madajaya Masuk DPO

  • Bagikan
Tersangka korupsi DD, mantan Kades Madajaya Waykhilau, Sutrisna/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk Sutrisna, mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan Way Khilau kabupaten setempat.

Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, penetapan DPO Sutrisna ini, disebabkan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Pesawaran.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada tersangka Sutrisna ini, kemudian kita juga sudah pernah berupaya melakukan penjemputan paksa, namun gagal, dan perhari ini kita resmi mengeluarkan surat DPO terhadap Sutrisna,” kata dia, Jumat 14 Februari 2025.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat DPO tersebut ke tempat-tempat umum, serta telah disebar juga di lingkungan tempat tinggal Sutrisna.

“Sudah kita sebar surat DPO nya, ditempat-tempat umum seperti balai desa di Madajaya, sehingga masyarakat yang mengetahui lokasinya bisa menghubungi nomor yang tertera di surat edaran tersebut,” ujar dia.

Disinggung, terkait adanya video yang beredar memperlihatkan Sutrisna sedang berada di Jakarta, Kejari sedang mencari informasi kebenarannya.

“Kita sedang mencari tau informasi tersebut, kalau ditanya apakah kita akan melakukan penjemputan paksa, nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim, dan juga kita mencari tau kebenarannya terkait video yang beredar,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Terus Pantau Pembagian PBST Di Kantor Pos
  • Bagikan