Sengketa Pilkada Pesawaran, MK Diskualifikasi Aries Sandi Lanjut PSU

  • Bagikan
Hakim konstitusi Suhartoyo/Foto: Ist

Sementara itu, Hakim Suhartoyo MK mengabulkan beberapa poin, mengabulkan permohonan pemohon menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran.

“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran, meminta KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggang waktu 90 hari, dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DP tambahan, yang diikuti Nanda-Antonius dan Paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Pasca Putusan MK, Ikhtiar Nanda Untuk Pesawaran Lebih Baik
  • Bagikan