Fery menyebut, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil.
“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu, karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan yang diamanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” pungkasnya.
(WII)





