“Judi online juga menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan mental, memperburuk kondisi finansial keluarga, serta meningkatkan risiko tindakan kriminal,” timpalnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Dendi Ramadhona mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks, Fitnah, Ujaran Kebencian, Adu Domba, Tindakan Provokatif, dan Judi Online hingga tingkat kecamatan dan desa, yakni dnegan melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Uspika), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta unsur terkait lainnya.
“Melalui inisiatif ini, saya berharap dapat menciptakan terwujudnya masyarakat Pesawaran yang harmonis, kondusif, dan saling menjaga kerukunan demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, Kepala Kepolisian Resor Pesawaran Maya Henni Hitijahubessy, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, Komandan Distrik Militer 0421 Lampung Selatan Esnan Haryadi, serta Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Khairunnisa.
(WII)





