“Setelah batas waktu tersebut, tanggapan yang masuk tidak akan diproses ke tahap berikutnya. Dan saat ini masih berjalan proses klarifikasi pada hasil dari tanggapan dan masukan masyarakat selama 5 hari, sejak tanggal 18-22 Maret 2025,” timpalnya.
Diketahui, sebelumnya KPU Pesawaran telah mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap Suriansyah Rhalieb pada 17 Maret 2025, di mana ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bacawabup.
Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
(WII)





