WAKTUINDONESIA – Hingga batas akhir tahapan tanggapan masyarakat, tidak ada masukan atau sanggahan yang diterima terkait Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Suriansyah Rhalieb.
Masa tanggapan dan masukan masyarakat sudah dilaksanakan sejak tanggal 18-20 Maret 2025. Pada tahapan tersebut tidak ada masyarakat yang menyampaikan keberatan atau tanggapan terhadap pencalonan, baik melalui jalur daring maupun luring.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat.
“Masa penerimaan tanggapan masyarakat ini ditutup sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata dia, Sabtu 22 Maret 2025.





