“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung.
“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya.
(WII)





