WAKTU INDONESIA – Polda Lampung merespon pengaduan 19 Ormas dan LSM terkait keterangan palsu dalam membuat surat tanda laporan kehilangan ijazah dengan terlapor Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pelapor 19 Ormas dan LSM yang diwakili Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah. Dalam surat pemberitahuan tersebut Polda Lampung menegaskan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana yang dilaporkan.
“Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025,” tulis surat pemberitahuan tersebut.
Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Pesawaran dalam menerima kepastian hukum, pascadidiskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.
Menanggap hal tersebut, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang merespon laporan yang telah dilayangkan gabungan 19 Ormas dan LSM se-Kabupaten Pesawaran.





