Ketiga Memperluas Pasar. Membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk untuk masuk ke pasar modern, supermarket, atau platform online.
Keempat Menghindari Sanksi. Mematuhi peraturan pemerintah dan menghindari risiko sanksi hukum, seperti penarikan atau pemusnahan produk.
Siapa yang Membutuhkan SPP-IRT?
Aliyurdin mengatakan Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan atau minuman skala rumahan diwajibkan memiliki SPP-IRT.
Selanjutnya pelaku UMKM yang usahanya ingin naik kelas dan memperluas jangkauan pasarnya.
“Dengan adanya SPP-IRT ini jangkauan akan semakin mudah dan diterima oleh pasar,” ucapnya.
Proses Penerbitan SPP-IRT
Pertama Penyuluhan. Dimana pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan.
Serta yang kedua adalah Inspeksi. Hal ini akan melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan fasilitas produksi.
Ketiga pengajuan Komitmen. Pendaftaran diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara online dan dapat dilakukan dimana saja dengan dukungan jaringan internet.
Terakhir yakni Penerbitan. Jika syarat terpenuhi, Bupati/Walikota akan menerbitkan SPP-IRT.
“Dengan melaksanakan sinergi dengan lintas sektor kami berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM di Kabupaten Lampung Barat, kedepan kami akan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV/WII)





