WAKTUINDONESIA, LIWA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) siap menyukseskan program UMKM mitra Adhiyaksa di daerah itu.
Hal ini sebagai langkah sinergi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui Jaksa Peduli UMKM.
Dimana pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan dari DPMPTSP Lambar dalam pengurusan perizinan sebagai kelengkapan adminitrasi dalam berusaha diwilayah setempat.
Plt Kepala DPMPTSP Lambar, Aliyurdin, SSos, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/09/25) mengatakan pihaknya mendukung secara penuh program Jaksa Peduli UMKM. Di mana, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM mitra Adhiyaksa diwilayah setempat.
“Dengan semangat bersinerga mensukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat ikut andil dalam program Jaksa Peduli UMKM dengan mendukung sepenuhnya program UMKM mitra Adhiyaksa,” katanya.
Dikatakan Aliyurdin, terdapat beberapa pelayanan yang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang hendak mengurus perizinan usahanya. Pelayanan yang mendasar yakni konsultasi pengurusan Izin.
“Sebelum pengurusan izin dilakukan kami siap memberikam bimbingan atau konseling mengenai izin usaha yang akan diurus sesuai dengan kepentingan atau bidang usahanya,” katanya.
Tidak sampai situ saja, lanjut Aliyurdin, DPMPTSP juga akan melakukan pendampingan khusus pengurusan izin sampai dengan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Dikatakan Aliyurdin, SPPIRT merupakan sebuah izin edar yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha skala rumahan untuk produk pangan olahan yang memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sertifikat ini menjamin produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan telah memenuhi standar label, gizi, serta mutu yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat diedarkan secara legal di berbagai tempat seperti pasar modern dan platform online.
Mengapa SPP-IRT Penting?
Aliyurdin mengatakan, yang pertama adalah mengenai Legalitas Produk. Memberikan izin resmi untuk produk pangan olahan skala rumahan sehingga bisa diedarkan secara legal.
Selanjutnya Kepercayaan Konsumen. Membangun kepercayaan konsumen karena produk telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.





