“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mana suatu permasalahan yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht-red) sebelum bisa disebut pelaku, nanti kan akan terbuka fakta sebenarnya. Dan kita akan hentikan kasus ini, bila perlu kita ada restorative justice,” tambah dia.
Secara teknis menurutnya kejadian yang dilaporkan jauh dari fakta baik saat melihat di video yang beredar maupun keterangan clientnya dan saksi yang melihat kejadian.
Nurul menjabarkan pihaknya menghargai semua proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani Polres Pesawaran dan meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menilai suatu keadaan yang belum tentu kebenarannya.
“Masyarakat harus bijak dalam bermedsos, jangan sampai mengeluarkan komentar-komentar yang nantinya akan merugikan banyak pihak termasuk diri sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, selaku anggota Peradi, Rama Diansyah telah menyampaikan surat perlindungan hukum kepada DPC Peradi Gedongtataan.
“Sehingganya, saya selaku Ketua DPC Peradi Geodongtataan bersama pengurus telah membentuk tim hukum guna pendampingan bagi rekan Rama,” pungkasnya.
(WII)





