Polisi kemudian menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep. Total 17,29 Kg disita polisi.
“Polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya Mobil Honda CRV putih Nopol A 1724 UO,” ujar dia.
Kurir Sabu Dijanjikan Upah 170 Juta
Hasil pemeriksaan, MA mengaku dijanjikan upah Rp170 juta. Dia mengirim barang haram itu dari Sumsel ke Pulau Jawa.
Kini MA dan BB diamankan di mapolda guna pengembangan lebih lanjut.
“Ma dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar dia.***





