LAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan pengiriman 17,29 kilogram (Kg) sabu di Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026 dini hari.
Barang haram senilai Rp25,5 miliar itu berasal dari Sumatera Selatan dan rencananya dikirim ke Pulau jawa. Sabu 17, 29 Kg itu ditemukan polisi disembunyikan di dalam ban serep.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan kurir, seorang pria warga Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, MA (25).
Pengungkapan penyelundupan 17, 29 Kg sabu tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, sebelum penangkapan itu, pada 10 Februari 2026 lalu, pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan (Sumsel).
Polisi kemudian terus memantau kendaraan yang ditarget, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A1724 UO yang melintas di Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.50 WIB.
Mobil itu kemudian dicegat di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 05.10 WIB.





