Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Pesawaran Ditahan Polisi

  • Bagikan
Foto Ilustrasi/Net

Sebelumnya Kasat reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke sidik.

“Penyidik sudah periksa saksi ahli,dalam waktu dekat segera gelar perkara dan penetapan tersangka, ” kata Rudi Hartono melalui sambungan ponsel, Selasa (18/8).

Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD itu dilaporkan oleh orang tua korban, R (11) terjadi pada Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Terduga pelaku diketahui berinisial T.

PRN mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya sepulang mengikuti les.

“Anak saya pulang les lalu diberi minuman. Setelah itu terjadi perbuatan tidak senonoh. Saya baru tahu setelah anak saya bercerita dan langsung saya laporkan ke Polres Pesawaran,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Polres Bentuk Posko Pengawasan Hewan Antisipasi PMK Di Pesawaran
  • Bagikan