“Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian,” timpalnya.
Saat ini tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP,” pungkasnya.
(WII)





