Dijemput saat Bermain, Bocah 8 Tahun Diintrogasi Diduga Dianiaya, Begini Kata Polisi

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Payung hukum perlindungan terhadap anak sudah eksis di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada pasal 80 ayat (1) Undang -undang itu juga belum menjamin hak dan kewajiban terhadap anak.

Aksi kekerasan terhadap anak acap kali menimpa kalangan ekonomi lemah. Seperti yang terjadi baru -baru ini di salah satu desa di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dimana korbannya anak berusia delapan tahun.

Korban yang hanya diasuh ibu kandungnya dengan menjadi buruh tani di perladangan warga setempat.

BACA: Dituduh Mencuri, Anak SD Diduga Dianiaya Hingga Babak Belur

Ayah anak yang malang ini juga pergi meninggalkan mereka tanpa pernah ada kabar berita.

Anak kelas empat SD diduga menjadi korban penyiksaan atas tuduhan mencuri uang. Kasusnya kini sudah bermuara di ranah hukum.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo sudah menerima laporan dari ibu kandung korban.

BACA JUGA:  Wira Terpilih Ketua PWI Lampung 2021-2026, IKZ Ketua DKP
  • Bagikan