KARO, WAKTUINDONESIA – Aksi kekerasan terhadap anak bawah umur terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/12/2020) pukul 11. 00 Wib.
Korban dijemput dan dibawa ke sebuah tempat ketika sedang asik bermain bersama teman seusianya, kemudian dibawa kesebuah perladangan dan selanjutnya dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampungan air.
Bocah kelas empat SD tersebut, tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengarnya.
Ibu kandung dari bocah malang tersebut RS (29) juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang, karena pekerjaan sehari-harinya hanya sebagai buruh tani yang sudah ditinggal suami tanpa kabar berita.
Apalagi melihat sekujur badan anaknya tersebut lebam-lebam membiru seperti bekas pukulan benda tumpul.
“Apalah daya saya pak, saya hanya seorang buruh diladang untuk biaya hidup kami saja pun kadang tak cukup, Ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh di desa kami,” keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (21/12).
Tak senang anaknya diperlakukan demikian, ibu malang ini melaporkan ke Polres Tanah Karo.
Laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S. Ginting.
Dari STPL yang diperlihatkan kepada awak media tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) dari desa yang sama.
Terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat (1).
Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.
“Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga kasus tersebut makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi Sekretaris Andria Miata Sebayang. (Rek/WII)