Dituduh Mencuri, Anak SD Diduga Dianiaya Hingga Babak Belur

  • Bagikan

Tak senang anaknya diperlakukan demikian, ibu malang ini melaporkan ke Polres Tanah Karo.

Laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S. Ginting.

Dari STPL yang diperlihatkan kepada awak media tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) dari desa yang sama.

Terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat (1).

Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.

“Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga kasus tersebut makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi Sekretaris Andria Miata Sebayang. (Rek/WII)

BACA JUGA:  Ini Harapan FKAD di HUT Lambar ke-29
  • Bagikan