LIWA, WAKTUINDONESIA – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, tertanggal 30 Desember 2020 yang ditanda tangani Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beredar.
Berdasarkan pantauan Waktuindonesia.id, beberapa pupuk yang mempunyai HET dalam Permentan dimaksud, yakni dengan satuan harga (per Kg), Pupuk Urea Rp2.250, SP36 Rp2.400, ZA Rp1.700, NPK Rp2.300, NPK Formula Khusus Rp3.300, Organik Granul Rp800 per Kilogram (Kg) dan Pupuk Organik Cair Rp20.000 per liter.
Daftar harga itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga beberapa jenis pupuk berdasarkan Permentan sebelumnya No 01 tahun 2020. Di mana Pupuk Urea dari Rp1.800 per Kg menjadi Rp2.250 per Kg, SP-36 Rp2.000/Kgmenjadi Rp2.400/Kg, Pupuk ZA berawal Rp1.400/Kg menjadi Rp1.700/Kg dan NPK Formula Khusus menjadi Rp3.300/Kg dimana sebelumnya sebesar Rp3.000/Kg dan Pupuk Organik Granul menjadi Rp800 yang sebelumnya Rp500 per Kg.
Sementara untuk pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada harga sebelumnya yaitu sebesar Rp2.300 per kg.
Dikonfirmasi waktuindonesia.id, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat (Lambar) Falent Herindo, membenarkan hal tersebut, Minggu (3/1/21).





