LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di tanah air telah berjalan dua hari sejak diperpanjang pemerintah 9 Agustus lalu.
Di Lampung, tercatat enam kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM Level 4 itu.
Salah satunya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Sekretaris Satgas Covid-19 Lambar, Maidar, menyebut pihaknya telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 terkait penerapan PPKM Level 4 itu.
“Iya, sudah (menerima Inmendagri),” ujarnya lantas mengirim Inmendagri dimaksud, Rabu (11/8/21).
Berdasarkan Inmendagri itu, selama pemberlakuan PPKM Level 4, kabupaten kota diharuskan menerapkan sejumlah kegiatan berikut:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 pesen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan
dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik; Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan Perhotelan non penanganan karantina.
Ketiganya dapat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Kemudian, industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun, apabila ditemukan
klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Sementara, untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Terus kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada
pengecualian.
Kemudian penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat
beroperasi 100 persen maksimal
staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastrukturvpublik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)vberoperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
25 persen) atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga
diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton
atau suporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Sementara olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuanbmemiliki kartu vaksin.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
(esa/WII)