Simak Apa Saja Kegiatan Boleh Dilakukan saat Penerapan PPKM Level 4

  • Bagikan

Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastrukturvpublik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)vberoperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
25 persen) atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga
diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton
atau suporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:  Terkait Libur Mudik Lebaran 2021, Begini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Sementara olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuanbmemiliki kartu vaksin.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

(esa/WII)

  • Bagikan